Merek – atau juga biasa dikenal dengan istilah brand – adalah penanda identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan. Namun tidak hanya sebagai identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya, namun juga penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud. Tak heran jika branding menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/jasa.
Hak Merek adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk mana merek tersebut terdaftar.
Satu hal yang perlu dipahami adalah, pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri. Siapapun berhak memakai merek apapun – didaftar ataupun tidak – sepanjang tidak sama dengan merek terdaftar milik orang lain di kelas dan jenis barang/jasa yang sama. Hanya saja, dengan merek terdaftar, si pemilik merek punya hak melarang siapapun untuk menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar miliknya tadi, tentunya untuk kelas dan jenis barang/jasa yang sama.
BPOM sendiri telah memiliki jaringan nasional dan internasional yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi. Tugas Utama BPOM Berdasarkan Pasal 67 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.
Sedangkan Tugas Balai Besar/Balai POM (Unit Pelaksana Teknis) Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dibidang pengawasan obat dan makanan, yang meliputi pengawasan atas produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen serta pengawasan atas keamanan pangan dan bahan berbahaya.
Suatu merek yang dapat didaftar harus memiliki daya pembeda dan diperginakan dalam perdagangan barang/jasa, dan dapat berupa:
Suatu Merek tidak dapat didaftar apabila:
Selain itu pendaftaran suatu merek juga harus ditolak oleh DJHKI jika merek yang akan didaftar mempunyai persamaan baik keseluruhan maupun pada pokoknya dengan:
Di samping itu pendaftaran juga harus ditolak jika merek:
Prinsip first to file yang dianut dalam sistem perlindungan Merek di Indonesia membuat siapapun – baik perorangan maupun badan hukum – yang pertama kali mendaftarkan suatu merek untuk kelas dan jenis barang/jasa tertentu, dianggap sebagai pemilik hak atas merek yang bersangkutan untuk kelas dan jenis barang/jasa tersebut.
Satu konsep yang harus dipahami dalam sistem perlindungan merek – khususnya yang berlaku di Indonesia – adalah bahwa sejatinya istilah yang tepat bukanlah “pemilik merek”, melainkan “pemilik/pemegang hak atas merek terdaftar”, karena sang pemilik hak tersebut memperoleh haknya melalui klaimnya dalam bentuk pendaftaran ke DJHKI. Suatu merek bebas dipergunakan – bukan dimiliki – oleh siapa saja, sampai ada orang yang mengklaim hak eksklusif atas merek tersebut melalui pendaftaran.
Tidak seperti Paten atau Hak Cipta, perlindungan Merek Terdaftar tidak mempersyaratkan baik “kebaruan (novelty)” ataupun “keaslian (originality)”. Dengan demikian suatu merek yang sudah dipergunakan secara luas selama bertahun-tahun tetap masih bisa didaftar, sepanjang memang tidak memiliki persamaan baik secara keseluruhan maupun pada pokoknya dengan merek milik pihak lain yang telah lebih dahulu didaftar atau diajukan permohonan pendaftarannya.
Hal ini tidak berarti pendaftaran merek tidak time-sensitive sama sekali. Merek juga menganut prinsip first to file, sehingga kelalaian seseorang untuk mendaftarkan suatu merek untuk barang/jasa yang ia perdagangkan bisa berakibat ia keduluan oleh orang lain mendaftarkan merek yang sama/mirip untuk barang/jasa sejenis, sehingga ia bisa kehilangan hak untuk mempergunakan mereknya sendiri yang sudah ia pergunakan lebih dahulu.
Merek menganut prinsip teritorial, yang artinya perlindungan merek hanya berlaku di negara di mana permohonan paten diajukan dan diberi. Untuk memperoleh perlindungan merek di wilayah hukum Indonesia, maka sang inventor harus mengajukan permohonan merek di Indonesia, dalam hal ini ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI). Di sisi lain merek yang hanya didaftar di Indonesia, tidak memiliki perlindungan di negara lain.
Untuk mendaftarkan merek di luar negeri, pemohon harus mendaftarkan merek tersebut sendiri-sendiri di masing-masing negara yang dikehendaki, dengan menunjuk Konsultan HKI Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi negara tersebut, untuk menjadi Kuasa permohonan. Dalam kurun waktu 6 bulan sejak Tanggal Penerimaan pertama kali di Indonesia, pemohon bisa mengajukan permohonan pendaftaran untuk merek yang sama untuk barang/jasa sejenis di negara lain yang sama-sama menjadi anggota Konvensi Paris dan mendapatkan Tanggal Penerimaan yang sama dengan Tanggal Penerimaan di Indonesia dengan menggunakan Hak Prioritas.
Merek menganut prinsip teritorial, yang artinya perlindungan merek hanya berlaku di negara di mana permohonan paten diajukan dan diberi. Untuk memperoleh perlindungan merek di wilayah hukum Indonesia, maka sang inventor harus mengajukan permohonan merek di Indonesia, dalam hal ini ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI). Di sisi lain merek yang hanya didaftar di Indonesia, tidak memiliki perlindungan di negara lain.
Untuk mendaftarkan merek di luar negeri, pemohon harus mendaftarkan merek tersebut sendiri-sendiri di masing-masing negara yang dikehendaki, dengan menunjuk Konsultan HKI Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi negara tersebut, untuk menjadi Kuasa permohonan. Dalam kurun waktu 6 bulan sejak Tanggal Penerimaan pertama kali di Indonesia, pemohon bisa mengajukan permohonan pendaftaran untuk merek yang sama untuk barang/jasa sejenis di negara lain yang sama-sama menjadi anggota Konvensi Paris dan mendapatkan Tanggal Penerimaan yang sama dengan Tanggal Penerimaan di Indonesia dengan menggunakan Hak Prioritas.
Dokumen dan persyaratan yang harus dilengkapi saat pengajuan untuk mendapatkan Tanggal Penerimaan adalah:
Merek menganut prinsip teritorial, yang artinya perlindungan merek hanya berlaku di negara di mana permohonan paten diajukan dan diberi.Dari uraian sebelumnya, proses permohonan pendaftaran merek dari sejak Tanggal Penerimaan hingga Tanggal Pendaftaran memakan waktu sekitar 7 hingga 9 bulan. Hal ini merupakan terobosan yang diatur dalam UU merek yang baru, UU no. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Sebelumnya berdasarkan UU no. 15 tahun 2001 tentang Merek, jangka waktu pemroresan permohonan adalah sekitar 12 hingga 18 bulan. Namun pada prakteknya DJKI kesulitan memenuhi jangka waktu tersebut, terutama disebabkan oleh tingginya volume permohonan yang masuk berbanding dengan tenaga pemeriksa yang dimiliki oleh DJKI. Secara umum, biasanya satu permohonan saat ini akan memakan waktu antara 18-24 bulan sampai terbitnya Sertifikat.
Pemohon tidak dapat mengambil tindakan hukum apapun terhadap pihak lain yang menggunakan merek tanpa ijin selama Sertifikat Merek belum terbit, namun setelah merek tersebut didaftar Pemegang Hak Merek dapat menuntut ganti kerugian atas pelanggaran merek yang dilakukan setelah Tanggal Penerimaan.
Komponen Biaya Permohonan Merek adalah Rp. 2.000.000,00 setiap satu merek di satu kelas, tanpa ada batasan untuk jumlah jenis barang atau jasa yang dicantumkan sepanjang masih dalam kelas yang sama.Tentunya komponen biaya ini belum termasuk biaya jasa profesional apabila permohonan diajukan melalui Konsultan HKI Terdaftar.
Masa perlindungan Hak Merek berlaku selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan. Jika Tanggal Penerimaan permohonan pendaftaran suatu merek adalah 1 Oktober 2017, maka perlindungannya akan berlaku hingga 1 Oktober 2027.
Masa perlindungan Hak Merek dapat diperpanjang setiap 10 tahun secara terus menerus. Pemegang Hak Merek sudah dapat mengajukan permohonan perpanjangan merek dari sejak enam bulan sebelum berakhirnya masa perlindungan merek sampai dengan 6 bulan sesudah masa perlindungan berakhir. Dalam contoh di atas, pemegang hak merek sudah dapat mengajukan permohonan perpanjangan sejak 1 April 2027 hingga 1 April 2028.
Syarat mengajukan permohonan perpanjangan merek adalah: