• Memproduksi kosmetik dengan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik
    (CPKB) serta melalui Sistem Jaminan Halal (SJH), sehingga mampu
    menghasilkan produk yang aman, halal, bermanfaat dan bermutu.

  • Pembelian bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan
    spesifikasi yang telah ditetapkan oleh bagian Research &
    Development – Quality Control dan sudah ter-registrasi halal.

  • Untuk menjamin kualitas produk maka semua bahan baku yang
    digunakan serta produk jadi yang akan diedarkan harus melalui uji
    Quality Control.

  • Proses ulang yang diakibatkan kegagalan dalam proses produksi yang
    tidak memenuhi spesifikasi setelah validasi hanya boleh dilakukan
    maksimal satu kali dalam satu tahun.